Hanya dari satu orang pendonor darah, tiga nyawa bisa diselamatkan. Mendonorkan darah tentunya sangat mulia, apalagi kebutuhan darah untuk transfusi sangat tinggi. Tapi ternyata tidak semua orang memenuhi syarat untuk menjadi pendonor darah.
Direktur Unit Transfusi Darah Pusat (UTDP) PMI, dr. Ria Syafitri, M.Biomed, menjelaskan, “Darah untuk transfusi darah disebut berkualitas tinggi bila berasal dari pendonor darah yang sehat, dan bila ditransfusikan pada pasien dapat memperbaiki keadaan pasien serta tidak menularkan penyakit pada pasien.”
Untuk memastikan kualitas darah, sebelum mendonorkan darah setiap pendonor wajib menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk diperiksa kadar Hemoglobin darah. Bayangkan bila pendonor ternyata memiliki kadar Hb rendah, ia bisa mengalami anemia dan jatuh sakit setelah menyumbangkan darahnya.
“Persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat mendonorkan darah adalah Hb range antara 12,5 – 17 g/dl. Artinya, kebutuhan untuk dirinya tercukupi dan dapat juga menyumbangkan darah kepada yang membutuhkan,” ujar dr. Ria sambil menambahkan, kadar Hb kurang dari 12,5 g/dl dapat mengganggu kesehatan pendonor, dan darah yang disumbangkan berkualitas rendah sehingga tidak mampu memperbaiki keadaan pasien.
Berikut ini syarat pendonor darah menurut PMI:
- Berusia antara 17-60 tahun. Dengan catatan, anak berusia 17 tahun harus mendapat izin tertulis dari orangtua. Sementara orang yang sudah berusia 60 tahun perlu berkonsultasi dengan dokter sebelum menjadi pendonor dan mendonorkan darahnya dengan jarak penyumbangan 3 bulan.
- Berat badan minimun 45 kg
- Temperatur tubuh 36,6 – 37,5 °C (oral)
- Tekanan darah baik, yaitu sistole antara 110 – 160 mm Hg dan diastole antara 70 – 100 mm Hg
- Denyut nadi teratur 50 – 100 kali/menit
- Kadar hemoglobin bagi wanita minimal 12,0gr%, dan pada pria minimal 12,5gr%
- Mendonorkan darah maksimum empat kali dalam setahun dengan jarak sekurang-kurangnya 3 bulan.
Seseorang tidak boleh menjadi pendonor darah bila:
- Pernah menderita hepatitis
- Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi atau profilaksis terhadap polio, influenza, cholera, dan tetanus dipteria
- Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
- Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang
- Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotis epidemica, measles, tetanus toxin
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis, sesudah transfusi, sesudah tattoo/tindik telinga dan sesudah operasi kecil
- Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
- Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies terapeutik dan sesudah transplantasi kulit
- Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan atau sedang menyusui
- Ketergantungan obat atau alkoholisme akut dan kronik
- Menderita sifilis, tuberkolosa secara klinis, epilepsi dan sering kejang, dan penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk
- Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera
- Termasuk kelompok berisiko tinggi terkena HIV/AIDS
- Pengidap HIV/AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.