Moms & Dads, selalu saja ada kebutuhan barang maupun jasa yang kita konsumsi tiap hari. Beragam promosi, apalagi di akhir tahun seperti sekarang, sering membuat kita tergiur dan kurang cermat sehingga akhirnya kecewa. Kita perlu menjadi konsumen cerdas, apalagi di era sistem penjualan online seperti saat ini.
“Teknologi informasi semakin canggih. Sebagai konsumen kita tidak perlu takut dengan perkembangan itu. Tapi perlu ketelitian lebih saat berbelanja online karena kita tidak melihat produk secara langsung,” ujar Dr. Renti Maharaini Kerti, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum Trisakti, Jakarta dan pakar Hukum Perlindungan Konsumen saat ditemui di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Prov. DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Berikut beberapa tips menjadi konsumen cerdas secara umum dari Dr. Renti Maharaini Kerti, S.H., M.H., yang bisa Moms & Dads ikuti :
- Saat ingin membeli produk makanan dan minuman secara langsung, perhatikan bentuk kemasan dan tanggal kadaluarsa, selain membaca kandungannya.
- Tetap lakukan pengecekan walaupun kita membeli di tempat langganan atau toko besar ternama .
- Untuk obat-obatan dan vitamin, sebaiknya beli di apotik resmi yang memiliki izin usaha. Perhatikan kemasan dan tanggal kadaluarsa, kalau ragu langsung ditanyakan, minta ditukar dengan kemasan yang lebih baik.
- Tidak malas untuk membaca petunjuk, terutama ketika Moms & Dads membeli produk elektronik. Misalnya saat Moms membeli microwave, perhatikan cara pemakaian dan apa saja yang perlu dihindari, tanyakan wadah khusus seperti apa yang disarankan dan lainnya kepada penjual.
- Bila berbelanja online, manfaatkan fasilitas chat dengan merchant untuk memperoleh informasi lebih banyak tentang produk. Yakinkan dulu supaya pada saat barang pesanan sampai, sesuai dengan yang diinginkan. Pastikan ada call center yang mudah dihubungi saat barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan kita.
- Berhati-hati dengan promo yang ditawarkan. Tanyakan dengan lebih detail dan pahami mekanisme serta syarat dan ketentuan promo.
- Dalam berbelanja online, simpan bukti transfer uang, kode pemesanan dan chat history dengan penjual atau merchant sebagai bukti bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
- Untuk pembayaran dengan kartu kredit atau sistem lainnya, konsumen perlu membaca dengan cermat term & condition-nya.
- Perhatikan image penjual di toko online. Biasanya ada simbol tertentu yang diberikan market place atau bisa kita lihat dari komentar para konsumen walaupun kita tetap harus menanyakan produk yang kita pesan dengan detail.
“Kewajiban konsumen untuk bisa melindungi diri-sendiri dengan lebih cermat dalam berbelanja. Hak konsumen di antaranya, bertanya dan mengajukan pengaduan bila merasa dikecewakan. Salah satunya dengan mengadu ke BPSK,” tutur Dr. Renti.
Di negara kita, konsumen dilindungi oleh Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini juga yang menjadi dasar pembentukan BPSK di setiap provinsi. Untuk Provinsi DKI Jakarta, Moms & Dads bisa langsung melayangkan aduan ke kantor BPSK Provinsi DKI Jakarta, Jl. Perintis Kemerdekaan BGR I, No. 2, Jakarta Utara.