Harbolnas, diskon akhir tahun, cuci gudang, midnight sale dan banyak lagi promo lainnya bikin kita semangat belanja ya, Moms & Dads. Tapi kadang barang yang kita beli atau jasa yang kita gunakan tak sesuai harapan. Ketika komunikasi dengan penjual terasa mentok, kita masih punya tempat mengadu, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK.
“Semua pengaduan barang dan jasa sekecil apapun bisa diajukan konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,” ujar Sularsi, S.H., Wakil Ketua BPSK Provinsi DKI Jakarta saat ditemui di kantornya. “Misalkan ketika dia mengonsumsi suatu produk makanan, saat dia merasa dikecewakan, dia boleh mengajukan keluhan ke sini,” tambahnya.
BPSK ada di setiap provinsi di negara kita dan dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Presiden tahun 2011, dan SK Kementerian Perdagangan. Lembaga publik ini didanai APBD dan majelisnya dilantik Gubernur, dengan masa jabatan lima tahun. Majelis BPSK Provinsi DKI Jakarta periode III sendiri baru dilantik September 2017.
Sudah banyak kasus yang mereka tangani. Mulai dari masalah kompor gas, asuransi autodebit, transaksi kartu kredit, leasing kendaraan bermotor, bagasi hilang di pesawat, belanja smartphone di toko online hingga kasus jual-beli tanah. Sularsi, S.H., menjelaskan, setiap kasus memiliki batas waktu penanganan 21 hari dan konsumen yang mengadu tidak dipungut biaya. Begitu ada keluhan, Moms & Dads bisa mengisi formulir dan menyertakan identitas diri serta berkas bukti langsung di kantornya. Untuk Moms & Dads di Jakarta, kantornya ada di Jl. Perintis Kemerdekaan BGR I, No. 2, Jakarta Utara.
Yonathan Gautama dari Budiono Satria Sibuea Wibisaka – Advokat/Legal Consultant, mengaku kliennya sangat terbantu dengan adanya BPSK. Lembaga publik ini membantu memediasi antara pihak konsumen dengan pelaku usaha hingga akhirnya kedua pihak sepakat memilih win win solution.
“Rata-rata penyelesaian yang ditawarkan adalah win win solution. Waktu itu klien saya bermasalah dengan transaksi kartu kredit yang tidak dikenal. Solusinya, pihak bank dan konsumen memilih berdamai dengan transaksi tidak sepenuhnya dibebankan pada konsumen. Saya akui, pelayanan BPSK cepat, sederhana dan gratis,” ujar Yonathan saat ditemui di kantor BPSK Provinsi DKI Jakarta.
Hal senada juga diakui tim kuasa hukum dari PBH Jaktim. Mereka menangani klien yang mengajukan keluhan bagasi hilang saat transit pesawat rute Doha-Jakarta- Semarang, dengan sebuah maskapai penerbangan asing. Kasus ini awalnya berlarut-larut selama setahun lebih. Lewat mediasi BPSK, akhirnya kedua pihak mencapai kesepakatan. “Lembaga ini sangat membantu para kuasa hukum. Dan secara psikologis, memberi kenyamanan pada konsumen yang tidak mau ke pengadilan,” ujar Wim Malau, S.H., ketua tim kuasa hukum.
Sularsi, S.H., menjelaskan, BPSK khusus menangani kasus perdata dengan penanganan di luar sidang. Bila ada unsur pidana, badan ini akan melimpahkan kasus ke kepolisian dengan disertai data-data. “Saat menangani kasus, kami mengundang para pihak untuk bertemu di kantor kami. Ada tiga cara penanganan, yaitu dengan Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase,” ujarnya.
Pada cara Konsiliasi, BPSK memfasilitasi pertemuan Konsumen dengan Pelaku Usaha agar mereka saling berargumen di depan majelis. Pada cara Mediasi, majelis aktif memberikan saran dan masukan. Hasilnya adalah kesepakatan para pihak, bukan keputusan. Lalu pada cara Arbitrase, majelis menyerahkan kasus kepada arbiter, yang disediakan dari unsur Pelaku Usaha dan Konsumen, dan diseimbangkan dengan unsur Pemerintah. “Bila para pihak tidak menerima keputusan, bisa mengajukan ke pengadilan atau melakukan Kasasi,” kata Sularsi, yang juga anggota majelis dari unsur Konsumen.