Saat berbelanja, coba deh Moms & Dads perhatikan logo SNI pada kemasannya. Di momen Hari Konsumen Nasional (Harkonas), tak ada salahnya kita lebih memahami apa itu SNI alias Standar Nasional Indonesia. Ini adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di negara kita.
SNI perlu ada untuk melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian lingkungan. Standardisasi secara nasional penting agar produk-produk kita maupun produk impor yang beredar di sini terjamin mutunya. Dengan standardisasi, produk kita juga dapat lebih bersaing di pasar global.
Sertifikasi SNI diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Produk atau LSPro yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). LSPro Ceprindo adalah salah satunya dan baru saja merayakan ulang tahun ke-7, sehari sebelum Harkonas, 19 Maret. LSPro yang didirikan oleh Dasriel Adnan Noeha dan Arini Rasma pada 2011 ini berkompeten memberikan sertifikasi untuk 33 jenis produk, termasuk air minum dalam kemasan, tepung terigu, tableware, ubin keramik, kloset, semen, pupuk, kaca dan pelumas.
“Kami mendapatkan akreditasi KAN pada 31 Januari 2014 dan sampai 12 maret 2019 sudah ada 195 aplikasi,” ujar Dasriel Adnan Noeha, sambil menambahkan, perayaan ulang tahun ini sebagai ajang temu klien, yang terdiri dari para importir dan produsen, dengan regulator dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, sekaligus peluncuran buku Risks Based Audit yang ditulisnya sebagai panduan untuk para pelaku industri.
Arini Rasma kemudian menjelaskan tata cara sertifikasi produk yang dilakukan Ceprindo. Untuk mengetahui kualitas produk yang akan disertifikasi, mereka perlu mengambil contoh produk langsung di pabriknya. “Kalau pabriknya di Spanyol, ya kami ke Spanyol. Kalau di Itali, ya kami ke Itali. Kami juga bekerja sama dengan laboratorium uji. Sertifikat SNI berlaku untuk empat tahun dan setiap tahunnya kami melakukan pengawasan dan pengambilan sample kembali,” papar Wakil Ketua Ceprindo yang juga merayakan ultahnya hari itu.
Ada sekitar 119 produk yang masuk kategori SNI wajib, Moms & Dads. Eny Tulak dari Kemendag menjelaskan, SNI wajib diberikan untuk produk yang terkait K3L (Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan) dan ekonomi. “Pengawasan produk-produk ini wajib dilakukan untuk perlindungan konsumen,” ujarnya.
Pengawasan juga dilakukan oleh Kementerian Perindustrian melalui Pusat Standardisasi Industri dan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI). Kepala BPPI, Ngakan Timur Antara, turut hadir sebagai keynote speaker, dan Kepala Pusat Standardisasi Industri, Yan Sibarang Tandiele, menjadi salah satu pembicara pada diskusi bertema Melalui Sertifikasi Produk Kita Sukseskan Regulasi Tentang Penerapan SNI Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Industri, di acara yang digelar di Hotel Santika, Jakarta tersebut.