Memiliki sebuah unit apartment di tengah kota yang strategis, mungkin menjadi mimpi Moms & Dads. Konsep hunian yang semakin populer ini memang pas untuk keluarga kecil maupun keluarga muda perkotaan yang sangat mobile.
Beragam penawaran dari pengembang untuk memiliki sebuah unit apartment makin hari terasa makin menggoda. Tawaran harga, sistem pembayaran yang terkesan meringankan, hingga kelengkapan fasilitas dan pemberian bonus membuat Moms & Dads makin yakin untuk membeli.
Tapi sudah benar-benar terjaminkah semua tawaran itu? Sebenarnya apa saja yang perlu diperhatikan sebelum memesan sebuah unit apartment? Ternyata bukan hanya masalah lokasi, harga dan fasilitas. Moms & Dads juga perlu memperhatikan dari sisi hukum agar tidak ada masalah di kemudian hari.
Dr. Renti Maharaini Kerti, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum Trisakti, Jakarta dan pakar Hukum Perlindungan Konsumen, memberikan beberapa tips agar Moms & Dads lebih yakin dan terlindungi sebagai konsumen. Ini dia tips yang harus diperhatikan sebelum memesan sebuah unit apartment:
- Gali info mengenai status tanah dan perizinan. Moms & Dads bisa mendapatkan info tentang status tanah dan perizinan dari pengembang. Pastikan kebenaran info dengan bertanya kepada BPN maupun mencari informasi langsung di lokasi. Status tanah sangat beragam, bisa hak milik, hak guna bangunan, hak pengelolaandi atas tanah hak guna bangunan, hak pakai dan lainnya.
- Tanyakan kepastian jangka waktu pembangunan karena umumnya apartment dipasarkan sebelum sepenuhnya dibangun. Konsumen biasanya tertarik memesan di awal karena harga jauh lebih murah. “Peraturan menyebut, sebuah rusun atau apartment baru bisa dipasarkan setelah 20% pembangunan berjalan. Tapi kenyataannya banyak pengembang yang sudah memasarkan sebelum itu,” ujar Dr. Renti.
- Baca dulu semua klausul dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) sebelum ditanda tangan sebagai tanda jadi. Bila masih ada yang kurang paham, harus ditanyakan. Pastikan ada klausul tentang jangka waktu pembangunan dan bila pelaku usaha telat memenuhi janji.
- Tanyakan kapan kepastian Pertelaah atau pemecahan sertifikat menjadi satuan untuk pembeli unit rumah susun setelah pembayaran lunas dan penandatanganan AJB (Akte Jual Beli). Pertelaah adalah kewajiban pengembang dan syarat terbitnya sertifikat hak memiliki satuan rumah susun untuk konsumen.
- Konsumen yang telah melunasi pembayaran wajib mendapatkan sertifikat hak memiliki satuan rumah susun. “Saat ini banyak keluhan konsumen yang tidak mendapat sertifikat setelah bertahun-tahun lunas,” kata Dr. Renti.
Dr. Renti menambahkan, konsumen jangan langsung tergiur dengan beragam penawaran. Gali info sebanyak-banyaknya sebelum memutuskan membeli. Bila belum jelas, konsumen perlu menunda hingga adanya kepastian perizinan, status tanah, jangka waktu kapan pembangunan selesai, dan kapan Pertelaah dilakukan.
“Nama besar developer bukan jaminan. Konsumen perlu untuk semakin cerdas dan seimbang dengan pelaku usaha,” tuturnya saat ditemui di kantor BPSK Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Pahami juga bahwa para pemilik unit apartment berhak membentuk kepengurusan sendiri, yang disebut P3SRS setelah semua unit terjual dan sebagian lunas. Adanya P3SRS membuat para penghuni rusun bisa difasilitasi dengan lebih baik, seperti RT/RW dalam sistem rumah tapak. Selain itu, konsumen juga berhak menanyakan bila ada yang tidak sesuai dengan perjanjian, termasuk kelengkapan fasilitas dan bonus. “Brosur promosi awal bahkan bisa menjadi bukti saat mengajukan keluhan,” ujarnya.